Kucuran Dana APBN Rp 6,2 T Untungkan PT Lapindo Brantas

Kucuran Dana APBN Rp 6,2 T Untungkan PT Lapindo Brantas

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2012 20:24 WIB
Demo lumpur Lapindo (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Negara mengucurkan dana senilai Rp 6,2 triliun untuk menanggulangi lumpur Sidoarjo yang diatur melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun 2012. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari menilai pasal 18 UU APBN-P 2012 menguntungkan pihak Lapindo Brantas.

"Adanya alokasi pada pasal 18 UU APBN-P 2012 telah menimbulkan kerancuan yang mengakibatkan negara justru membiayai sebagian dari kewajiban PT Lapindo yang seharusnya ditanggung seluruhnya oleh PT Lapindo," kata Aidul saat memberikan keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/8/2012).

Aidul juga mengatakan akibat hukum dari pasal 18 UU APBNP 2012 telah memberikan keuntungan kepada perseorangan, yakni PT Lapindo Brantas. Oleh karenanya pasal 18 UU APBN-P 2012 tidak memenuhi dan bertentangan dengan azas akuntabilitas APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang ditetapkan dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aidul yang jadi masalah adalah saat semburan lumpur Lapindo dikatakan sebagai fenomena alam, mengapa PT Lapindo Brantas masih dibebani kewajiban untuk membiayai penganggulangan di dalam peta area terdampak.

"Seharusnya bila semburan lumpur Sidoarjo merupakan fenomena alam, maka pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh APBN," ujar Aidul.

Apabila luapan lumpur tersebut akibat dari kesalahan manusia atau kooperasi maka pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab atas timbulnya kesalahan tersebut.

"Jika negara melibatkan koorporasi dalam masalah ini berarti dengan kata lain negara setuju Lumpur Lapindo merupakan kesalahan perusahaan dan harus ikut bertanggungjawab," tandas Aidul.

Aidul juga menilai Pasal 18 UU APBN-P 2012 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang terkena dampak Lumpur Sidoarjo karena terjadi perbedaan perlakuan dan ketidakadilan dalam penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

"Di satu pihak ada negara yang menjamin warga, dan pihak lain terdapat warga yang tergantung pada komitmen dan niat baik PT Lapindo Brantas," beber Aidul.

Diketahui Uji materiil ini diajukan oleh pensiunan dosen Universitas Airlangga Tjuk Kasturi Sukiadi, mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, serta Ali Azhar Akbar (penulis buku Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).

Mereka menggugat pasal 18 UU APBNP 2012 yang isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo. Menurut mereka sebagai pembayar pajak tidak terima uangnya digunakan membayar akibat luapan lumpur tersebut. Seharusnya uang pajak dikucurkan kembali untuk kesejahteraan rakyat.


(asp/mok)