Pemerintah hentikan rencana pengeboran Lapindo Brantas
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menhentikan rencana perusahaan Lapindo Brantas untuk mengebor sumur gas baru di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang berjarak sekitar dua kilometer dari pusat semburan lumpur Porong.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan pihaknya harus mengevaluasi lagi sejumlah aspek terkait dengan rencana perusahaan Lapindo Brantas, termasuk aspek geologi dan aspek sosial.
Menurutnya, untuk melakukan pengeboran, sebuah perusahaan harus melalui beberapa tahap.
Tahap pertama mendapatkan persetujuan work budget and program dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kedua, mendapat izin Upaya Kelola Lingkungan dari daerah. Ketiga, sebelum pelaksanaan, mendapat persetujuan keselamatan kerja pengeboran dan spud in dari oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Persetujuan keselamatan kerja pengeboran itulah yang belum dikeluarkan Ditjen Migas, Kementerian ESDM.
“Kami sudah berkoordinasi dengan SKK Migas untuk saat ini (rencana Lapindo Brantas) dihentikan dulu, untuk ditinjau lagi. Karena kami lihat lagi berbagai risikonya, termasuk risiko sosialnya,” kata IGN Wiratmaja Puja, kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Ketika ditanya berapa lama proses peninjauan itu, Wiratmaja tidak bisa memastikan.
“Kami tinjau lagi prosesnya, nanti kita lihatlah,” ujarnya.
Rencana pengeboran
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Pada Rabu (06/01), Lapindo Brantas mulai melakukan persiapan pengeboran sumur gas baru di Desa Kedungbanteng, Sidoarjo.
Proyek yang letaknya 2,5 kilometer dari pusat semburan gas dan lumpur Porong itu, memakan lahan seluas 4.000 meter persegi, dengan lahan yang sudah dibebaskan seluas satu hektare.
Kepala humas Lapindo Brantas, Arief Setya Widodo, mengklaim proyek pengeboran itu sudah mendapatkan izin dari SKK Migas dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Secara terpisah, SKK Migas mengamini bahwa izin pengeboran telah diberikan setelah dilakukan kajian aspek geologi dan geofisika di lokasi rencana pengeboran.
Soal siapakah yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan teknis, kepala humas SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan risiko operasional ada pada Lapindo Brantas.
Rencana pengeboran sumur gas oleh Lapindo Brantas ini masih menuai pro dan kontra dari warga Desa Kedungbanteng dan Banjarasri. Sebagian menolak karena masih trauma dengan peristiwa Lumpur Porong pada 2006.