PT Lapindo Brantas Rencanakan Pengeboran di Jatim, JK Oke
Jumat, 8 Januari 2016 | 21:40 WIBJakarta - Mengantongi izin pengeboran dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas (BP Migas), PT Lapindo Brantas rencananya akan melakukan pengeboran sumur gas baru jilid II di Tanggulangin, Jawa Timur, pada Maret 2016.
Padahal, untuk penggantian lahan milik korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT) di Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana talangan pemerintah.
Namun, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menanggapi positif rencana pengeboran sumur baru oleh PT Lapindo Brantas tersebut.
Menurut JK, dengan kembalinya dimulai pengeboran maka PT Lapindo akan memiliki uang untuk mengganti dana talangan yang dikeluarkan pemerintah.
"Justru mesti begitu (bor sumur baru) agar dia bisa bayar utang. Ini (dana) pemerintah talangan. Bagimana (bisa) bayar kalau tidak bor," kata JK, Jumat (8/1).
Hanya saja, JK mengingatkan, tentu saja perlu ada izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk melakukan pengeboran baru tersebut.
Ada Izin SKK Migas Berarti Aman
Sementara itu, terkait ketakutan masyarakat sekitar akan terjadinya luapan lumpur seperti musibah sebelumnya karena perusahaan yang sama, menurut JK tidak perlu dikhawatirkan.
JK memaparkan jika telah memiliki izin pengeboran dari SKK Migas, maka dipastikan aman karena telah melalui serangkaian pengujian dan pertimbangan.
"Kalau SKK Migas izinkan dan aman, ya bisa (pemboran baru). Dahulu (lumpur lapindo) ditengarai ada kesalahan cara atau bencana alam, kita tidak jelas," ujarnya.
Disinggung mengenai ganti rugi yang belum dibayarkan, JK menegaskan bahwa pemerintah sudah membayar semua penggantian yang diakibatkan oleh lumpur Lapindo.
Padahal, Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla mengakui masih ada 68 berkas ganti rugi warga di area terdampak yang belum dibayarkan kompensasinya, dengan pertimbangan berkasnya masih sengketa.
Pemerintah diketahui akhirnya menalangi dana ganti rugi korban lumpur Lapindo. Sebagaimana disebutkan dalam Perpres No.14 tahun 2007, bahwa total yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo adalah sebesar Rp 3.829.011.884.620. Tetapi, yang sudah dibayar baru Rp 3.043.404.322.109. Sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesar Rp 785.607.565.711.
Seperti diketahui, pasca bencana lumpur lapindo, BP Migas yang sekarang berganti nama menjadi SKK Migas memberikan izin pengeboran kembali oleh PT Lapindo Brantas di sumur gas baru di Tanggulangin, Jawa Timur.
Izin tersebut diberikan, dengan pertimbangan rencananya gas hasil pengeboran Lapindo akan dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dalam konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) dengan jumlah produksi mencapai 5 juta standar kaki kubik setara gas.
Kemudian, pada Maret 2016, PT Lapindo Brantas direncanakan kembali akan mulai melakukan pengeboran gas jilid II di Sumur Tanggulangin 1, Sidoarjo, Jawa Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata