Lapindo oh Lapindo, Sudah Rp 11 T Kas Negara Diserap

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 June 2019 07:50
Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengakui memang mempunyai utang kepada pemerintah sebesar Rp 773,382 miliar. Foto: Lapindo/Budi Sugiharto/Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengakui memang mempunyai utang kepada pemerintah sebesar Rp 773,382 miliar.

Untuk utang ini, Lapindo pun berjanji akan segera melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah.


Namun, kedua perusahaan tersebut juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa mereka mempunyai piutang yang lebih besar mencapai Rp 1,9 triliun.

Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang tersebut diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.

Sebagai latar belakang, pemberian utang tersebut terjadi karena adanya bencana lumpur di tengah Sawar Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006. Akibat semburan tersebut, 16 desa di tiga kecamatan tenggelam dan setidaknya 30 pabrik ditutup.

Lapindo oh Lapindo, Sudah Rp 11 T Kas Negara DiserapFoto: Infografis/ 13 Tahun Menyembur, Lumpur Lapindo Sedot Rp 11 T Uang APBN/Aristya Rahadian krisabella

Bencana tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat aktivitas pengeboran pada Sawah Porong oleh LBI. Dalam laporannya BPK menyebut LBI terindikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh semburan lumpur.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden No. 37 tahun 2013, LBI diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar RP 3,81 triliun kepada korban yang masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT).


Akan tetapi hingga tahun 2013, LBI/MLJ baru mengeluarkan dana ganti rugi kepada korban sebesar Rp 3,03 triliun. Akibat kesulitan masalah keuangan, LBI dan MLJ memohon pinjaman kepada pemerintah. Itulah yang membuat perusahaan Bakrie tersebut memiliki utang yang besar kepada pemerintah.

Sementara, ada pula korban lumpur yang berada di luar PAT. Sayangnya, untuk korban-korban tersebut, ganti ruginya dibebankan pada pemerintah menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tercatat sudah sejak tahun 2006 pemerintah menganggarkan dana yang cukup besar untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo. Dana tersebut dituangkan dalam APBN pada pos anggaran untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.


APBN 2006: Rp 5,3 miliar

APBN 2007: Rp 500 miliar

APBN 2008: Rp 1,1 triliun

APBN 2009: Rp 1,12 triliun

APBN 2010: Rp 1,21 triliun

APBN 2011: Rp 1,28 triliun

APBN 2012: Rp 1,53 triliun

APBN 2013: Rp 2,05 triliun

APBN 2014: Rp 735 miliar

APBN 2015: Rp 843 miliar

APBN 2016: Rp 458 miliar

APBN 2017: Rp 448 miliar

Bila dijumlah, hingga tahun 2017, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 11,27 triliun untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo. Jumlah yang relatif lebih banyak ketimbang kewajiban LBI atas korban.
Artikel Selanjutnya

APBN Masih Perlu Guyur Lumpur Lapindo Rp 1,5 T


(prm)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading